Meskipun Republik Indonesia lahir sebelum diproklamirkannya UDHR, beberapa hak asasi dan kebebasan fundamental yang sangat penting sebenarnya sudah ada dan diakui dalam UUD 1945, baik hak rakyat maupun hak individu, namun pelaksanaan hak-hak individu tidak berlangsung sebagaimana mestinya karena bangsa Indonesia sedang berada dalam konflik bersenjata dengan Belanda. Pada masa RIS (27 Desember 1949-15 Agustus 1950), pengakuan dan penghormatan HAM, setidaknya secara legal formal, sangat maju dengan dicantumkannya tidak kurang dari tiga puluh lima pasal dalam UUD RIS 1949. Akan tetapi, singkatnya masa depan RIS tersebut tidak memungkinkan untuk melaksanakan upaya penegakan HAM secara menyeluruh.
Kemajuan
yang sama, secara konstitusional juga berlangsung sekembalinya Indonesia
menjadi negara kesatuan dan berlakunya UUDS 1950 dengan dicantumkannya tiga
puluh delapan pasal di dalamnya. Pada masa berlakunya UUDS 1950 tersebut, penghormatan
atas HAM dapat dikatakan cukup baik.
Patut diingat bahwa pada masa itu, perhatian bangsa terhadap masalah HAM
masih belum terlalu besar. Di masa itu, Indonesia menyatakan
meneruskan berlakunya beberapa konvensi Organisasi Buruh Internasional (International Labor Organization/ILO)
yang telah diberlakukan pada masa Hindia Belanda oleh Belanda dan mengesahkan
Konvensi Hak Politik Perempuan pada tahun 1952.
Sejak
berlakunya kembali UUD 1945 pada tanggal 5 Juli 1959, bangsa Indonesia
mengalami kemunduran dalam penegakan HAM.
Sampai tahun 1966, kemunduran itu terutama berlangsung dalam hal yang
menyangkut kebebasan mengeluarkan pendapat.
Kemudian pada masa Orde Baru lebih parah lagi, Indonesia mengalami
kemunduran dalam penikmatan HAM di semua bidang yang diakui oleh UUD 1945. Di tataran internasional, selama tiga puluh
dua tahun masa Orde Baru, Indonesia mengesahkan tidak lebih dari dua instrumen
internasional mengenai HAM, yakni Konvensi tentang Penghapusan Segala Bentuk
Diskriminasi terhadap Perempuan (1979) dan Konvensi tentang Hak Anak (1989).
Pada tahun 1993
memang dibentuk Komnas HAM berdasarkan Keputusan Presiden No. 50 tahun 1993,
yang bertujuan untuk membantu mengembangkan kondisi yang kondusif bagi
pelaksanaan HAM dan meningkatkan perlindungan HAM “guna mendukung tujuan
pembangunan nasional”. Komnas HAM
dibentuk sebagai lembaga mandiri yang memiliki kedudukan setingkat dengan
lembaga negara lainnya dan berfungsi melaksanakan pengkajian, penelitian,
penyuluhan, pemantauan, dan mediasi HAM.
Meskipun Komnas HAM yang dibentuk itu dinyatakan bersifat mandiri karena
para anggotanya diangkat secara langsung oleh presiden, besarnya kekuasaan
presiden secara de facto dalam
kehidupan bangsa dan negara serta kondisi obyektif bangsa yang berada di bawah rezim yang
otoriter dan represif, pembentukan Komnas HAM menjadi tidak terlalu berarti
karena pelanggaran HAM masih terjadi di mana-mana.
Sejak
runtuhnya rezim otoriter dan represif Orde Baru, gerakan penghormatan dan
penegakan HAM, yang sebelumnya merupakan gerakan arus bawah, muncul ke
permukaan dan bergerak secara terbuka. Gerakan
ini memperoleh impetus dengan
diterimanya Tap MPR No. XVII/MPR/1998 tentang HAM. Pembuatan peraturan perundang-undangan
sebagai “perangkat lunak” berlanjut dengan diundang-undangkannya UU No. 26
tahun 2000 tentang pengadilan HAM yang memungkinkannya dibentuk pengadilan HAM ad hoc guna mengadili pelanggaran HAM
yang berat yang terjadi sebelum UU tersebut dibuat.
Pada
masa itu dikenal transitional justice,
yang di Indonesia tampak disepakati sebagai keadilan dalam masa transisi, bukan
hanya berkenaan dengan criminal justice
(keadilan kriminal), melainkan juga bidang-bidang keadilan yang lain seperti constitutional justice (keadilan
konstitusional), administrative justice
(keadilan administratif), political
justice (keadilan politik), economic
justice (keadilan ekonomi), social
justice (keadilan sosial), dan bahkan historical
justice (keadilan sejarah). Meskipun
demikian, perhatian lebih umum lebih banyak tertuju pada transitional criminal justice karena memang merupakan salah satu
aspek transitional justice yang
berdampak langsung pada dan menyangkut kepentingan dasar baik dari pihak korban
maupun dari pihak pelaku pelanggaran HAM tersebut. Di samping itu, bentuk penegakan transitional criminal justice merupakan
elemen yang sangat menentukan kualitas demokrasi yang pada kenyataannya sedang
diupayakan.
Upaya
penegakan transitional criminal justice
umumnya dilakukan melalui dua jalur sekaligus, yaitu jalur yudisial (melalui
proses pengadilan) dan jalur ekstrayudisial (di luar proses pengadilan). Jalur yudisial terbagi lagi menjadi dua,
yaitu Pengadilan HAM dan Pengadilan HAM Ad
Hoc. Pengadilan HAM ditujukan untuk
pelanggaran HAM berat yang terjadi setelah diundangkannya UU No. 26 tahun 2000,
sedangkan Pengadilan HAM Ad Hoc
diberlakukan untuk mengadili pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum
disahkannya UU No. 26 tahun 2000.
Sedangkan jalur
ekstrayudisial melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi Nasional (KKRN)
ditempuh untuk penyalahgunaan kekuasaan dan pelanggaran HAM pada masa lampau
dan pelanggaran HAM berat yang terjadi sebelum diundangkannya UU No. 26 tahun
2000. Upaya penyelesaian melalui jalur
demikian haruslah berorientasi pada kepentingan korban dan bentuk
penyelesaiannya dapat menunjang proses demokratisasi dalam kehidupan berbangsa
dan bernegara serta merupakan upaya penciptaan kehidupan Indonesia yang
demokratis dengan ciri-ciri utamanya yang berupa berlakunya kekuasaan hukum dan
dihormatinya hak asasi dan kebebasan fundamental.
http://fuji-inform.blogspot.com/2012/11/perlindungan-ham-di-indonesia.html
http://fuji-inform.blogspot.com/2012/11/perlindungan-ham-di-indonesia.html
No comments:
Post a Comment