Menurut
tokoh koperasi Ibnoe Soedjono, untuk memahami apa yang disebut kemampuan
koperasi, kita perlu menggunakan tolak ukur keberhasilan koperasi secara mikro.
Keberhasilan koperasi dapat didekati dari dua sudut, yaitu sudut perusahaan dan
sudut efek koperasi.
Pendekatan dari sudut perusahaan:
Peningkatan
Anggota Perorangan
Pada
dasarnya lebih penting jumlah anggota perorangan daripada jumlah koperasi,
karena sebagai kumpulan orang kekuatan ekonomi bersumber dari anggota
perorangan. Ada dua faktor keanggotaan yang perlu diperhatikan, yaitu kemampuan
ekonomi dan tingkat kecerdasan anggota.
Peningkatan
Modal
Peningkatan
modal terutama yang berasal dari koperasi sendiri. Jumlah modal dari dalam
dapat digunakan sebagai salah satu indikator utama dari kemandirian koperasi.
Semakin besar modal dari dalam berarti kemandirian koperasi tersebut semakin
tinggi. Indikator kemandirian yang lain adalah keberanian manajemen untuk
mengambil keputusan sendiri.
Peningkatan
Volume Usaha.
Volume usaha
berkaitan dengan skala ekonomi, semakin besar volume usaha suatu koperasi
berarti semakin besar potensinya sebagai perusahaan, sehingga dapat memberikan
pelayanan dan jasa yang lebih baik kepada para anggota.
Peningkatan
Pelayanan Kepada Anggota dan Masyarakat.
Berbeda dengan
unsur yang lain, pelayanan ini sukar dihitung secara kuantitatif. Anggota dapat
merasakan efeknya dengan membandingkan sebelum dan sesudah ada koperasi. Bentuk
pelayanan dapat bermacam-macam, misalnya: pendidikan, kesehatan, beasiswa,
sumbangan, pelayanan usaha yang cepat dan efisien, dan sebagainya.
Pendekatan dari sudut efek koperasi:
Produktivitas
Artinya koperasi
dengan seluruh hasil kegiatannya dapat memenuhi seluruh kewajiban yang harus
dibayarnya, seperti: biaya perusahaan, kewajiban kepada anggota, dan
sebagainya.
Efektivitas
Dalam arti mampu
memenuhi kewajiban-kewajiban terhadap anggota-anggotanya.
Adil
Dalam melayani
anggota-anggota, tanpa melakukan diskriminasi.
Mantap
Dalam
arti bahwa koperasi begitu efektif sehingga anggota-anggota tidak ada alasan
untuk meninggalkan koperasi guna mencari alternatif pelayanan di tempat lain
yang dianggap lebih baik.
Ibnoe
Soedjono juga menambahkan bahwa di Indonesia ada ukuran keberhasilan lain yang
perlu digunakan secara makro, sebagai akibat dari peranan koperasi dalam
melayani masyarakat dan sebagai alat kebijaksanaan pembangunan pemerintah.
Ukuran keberhasilan ini seringkali didasarkan pada penilaian pemerintah
terhadap pencapaian target yang sudah ditetapkan.
Dalam
hal dimana koperasi melaksanakan program-program pemerintah, maka seharusnya
pemerintah menetapkan target-target yang ingin dicapai yang seharusnya sama
atau tidak bertentangan dengan target yang diinginkan koperasi, sehingga
keduanya dapat dipadukan.
Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Dengan demikian kepuasan anggota sebagai tolok ukur keberhasilan koperasi tetap bisa digunakan sebab apa pun yang telah dicapai koperasi, keberhasilan koperasi harus diukur dari pendapat anggota-anggotanya, apakah mereka puas atau tidak atas kinerja koperasinya. Dengan berpedoman pada manajemen koperasi dimana rapat anggota mempunyai kekuasaan tertinggi, maka pengurus koperasi harus berhasil dalam menjalankan kegiatan operasionalnya sehingga anggota bisa merasa puas atas kinerja koperasinya.
Kenyataan
menunjukkan bahwa apa yang dihasilkan koperasi sebagai sistem terbuka pada
hakikatnya dipengaruhi oleh beberapa faktor-faktor
ekstern sebagai berikut:
- Iklim yang baik di bidang ekonomi, politik, dan hukum yang sesuai dengan kebutuhan perkembangan koperasi, seperti: kebijakan ekonomi yang membantu dan melindungi kegiatan rakyat kecil, kemampuan politik untuk membantu dan mengembangkan koperasi, dan peraturan perundang-undangan yang melindungi dan memantapkan peranan koperasi.
- Kebijakan pemerintah yang jelas dan efektif untuk mendukung koperasi, seperti: kebijakan di bidang produksi, perdagangan, perkreditan, perpajakan, dan sebagainya.
- Sistem prasarana yang dapat melancarkan perkembangan koperasi, seperti: pelayanan birokrasi, pendidikan, penyuluhan, sarana perhubungan dan pengangkutan, perkreditan, dan sebagainya.
- Kondisi lingkungan setempat yang memungkinkan untuk perkembangan koperasi, seperti: semangat gotong-royong, tidak ada kekuatan monopolis, dan tidak ada persaingan yang tidak seimbang.
Menurut
M.G. Suwarni Dosen FE Universitas Janabadra Yogyakarta, keberhasilan koperasi
dalam melaksanakan perannya sebagai tiang perekonomian bangsa , dengan hirarki
kedudukan koperasi sebagai badan usaha, sebagai gerakan ekonomi, maupun sebagai
sistem ekonomi memerlukan tolok ukur minimal (Nugroho SBM, 1996).
2.5.1 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Badan Usaha
ü Jenis anggota,
jumlah anggota, dan jumlah anggota yang aktif serta benar-benar ikut memiliki
koperasi (jumlah anggota yang berkualitas)
ü Jumlah
simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela, serta kesadaran anggota
untuk membayarnya. Simpanan-simpanan tersebut merupakan komponen modal sendiri
bagi koperasi.
ü Besarnya SHU
dan distribusi SHU kepada anggota. Semakin adil pendistribusian SHU kepada
anggota berarti koperasi tersebut semakin berhasil.
ü Besarnya
modal, asal modal, dan jenis pemilik modal. Koperasi yang memiliki modal besar
tetapi jumlah anggotanya sedikit bisa dibilang bukan koperasi.
2.5.2 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Gerakan Ekonomi
ü Jasa pelayanan
yang diberikan koperasi, sehingga usaha koperasi lebih maju.
ü Peningkatan
kondisi sosial ekonomi anggota koperasi.
2.5.3 Tolak
Ukur Keberhasilan Koperasi Sebagai Sistem Ekonomi
ü Kerja sama
yang baik dengan organisasi-organisasi lain, tanpa persaingan dalam
melaksanakan usahanya.
ü Koperasi
semakin dapat dipercaya, tanpa harus dikendalikan secara ketat oleh pemerintah.
ü
Peningkatan peran serta koperasi sejajar dengan BUMN dan perusahaan-perusahaan
swasta dalam kebijakan-kebijakan, termasuk kepemilikan saham BUMN dan
perusahaan swasta oleh koperasi.
Selanjutnya
M.G. Suwarni menyatakan bahwa koperasi bisa berkembang apabila koperasi
tersebut baik dan sehat. Koperasi dikatakan baik apabila di dalam koperasi
tersebut tidak terjadi penyimpangan yang fatal, tidak ada monopoli kekuasaan
lain selain rapat anggota, dan semua unsur organisasi koperasi memberi dukungan
terhadap pelaksanaan program kerja/keputusan yang telah disepakati. Sedangkan
tingkat kesehatan koperasi diukur dari kesehatan organisasinya, kesehatan
mentalnya, dan kesehatan usahanya.
Organisasi
koperasi dikatakan sehat apabila kesadaran anggota koperasi tinggi, AD/ART
dilaksanakan, rapat anggota/pengurus/badan pengawas dapat berfungsi secara
optimal. Kesehatan mental koperasi dapat dilihat dari besarnya tanggung jawab
rapat anggota/pengurus/badan pengawas, pengelolaan koperasi berdasarkan
kemanusiaan/kekeluargaan, keterbukaan, kejujuran, dan keadilan, program-program
pendidikan koperasi dilaksanakan secara rutin, konflik-konflik disfungsional
dapat diatasi, serta koperasi dapat hidup mandiri. Usaha koperasi sehat apabila
pengelolaanya didasarkan atas azas dan sendi dasar koperasi, berjalan secara
rutin, RAT dilaksanakan secara rutin, setiap RAT dibagikan SHU secara adil,
memberikan pelayan yang baik, dan usaha yang semakin meningkat.
No comments:
Post a Comment